Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-Inggris Prioritaskan Kerja Sama 'Beneficial Owner'

Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah Inggris sepakat memprioritaskan kerja sama dalam beneficial owner menyusul pertemuan antara lembaga antirasuah itu dengan Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/2/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn (kanan) seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn (kanan) seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah Inggris sepakat memprioritaskan kerja sama dalam beneficial owner menyusul pertemuan antara lembaga antirasuah itu dengan Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/2/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebagaimana dalam pertemuan itu, telah dibahas terkait kerja sama dengan pemerintah Inggris dalam pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

"Topik utama kita adalah tentang beneficial owner, pemilik manfaat dari perusahaan. Kita bersyukur melihat legislasi UU Inggris, kita melihat peraturan Presiden tentang ini," kata Laode, Senin (11/2/2019).

Payung hukum beneficial owner atau pemilik manfaat dari korporasi sebelumnya telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Laode mengatakan bahwa dalam beneficial owner pemilik perusahaan yang ada di Indonesia harus menyebutkan struktur kepemilikannya secara transparan. Dalam beberapa kasus, biasanya ada sejumlah pemilik yang tidak ada dalam struktur perusahaan namun sebenarnya orang tersebut ikut mengendalikan perusahaan tersebut. 

Apabila disembunyikan oleh pemilik manfaat korporasi justru akan memperburuk sistem transparansi di suatu negara. Transparansi pemilik manfaat menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki kualitas pasar ekonomi di Indonesia.

Dengan begitu, lanjutnya, korporasi d Indonesia harus mendaftarkan perusahaannya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM sehingga nantinya akan ketahuan siapa saja pemilik manfaat dari suatu perusahaan tersebut.  

"Misalnya, beneficial owner-nya [perusahaan itu] siapa. Itu yang sedang kita pelajari bersama dengan Kemenkumham dan AHU," katanya.

Laode menyatakan bahwa tindak lanjut dari kerja sama dengan pemerintah Inggris tersebut juga adalah tim penyidik dan penyelidik KPK akan dikirim ke Inggris untuk ikut pelatihan bersama lembaga pemberantasan korupsi Inggris bernama Serious Fraud Office (SFO).

"KPK ingin belajar ke Inggris khususnya tentang forensik accounting atau hal-hal lain yang dianggap lebih advance di sana, dan terus terang pada saat yang sama kami banyak melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan SFO," ujarnya.

Wadubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn sepakat untuk mempererat kerja sama dalam pemberantasan korupsi dengan prioritas terkait beneficial owner. Rob Fenn mengaku jika Inggris merupakan negara pertama yang menerapkan sistem beneficial owner.

"Inggris adalah negara pertama di dunia yang membentuk situs khusus beneficial ownership untuk publik. Pada tahun pertama website ini diakses lebih dari dua miliar kali. Ini berarti para penjahat dan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil korupsi mereka mereka ditempat terpencil," ujarnya.

Menurut Rob Fenn, pemerintah Inggris terbuka lebar untuk kerja sama dalam pelatihan antikorupsi apalagi tim penyidik dan penyelidik KPK akan berkunjung London bulan depan untuk pelatihan bersama pencegahan korupsi. 

Inggris juga menurutnya menjadi tuan rumah Pusat Koordinasi Antikorupsi Internasional untuk memperkuat kapasitas penegak hukum dalam melawan kejahatan korupsi.

Hal ini disebutnya akan menyatukan petugas penegak hukum spesialis dari negara-negara seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura untuk menangani tuduhan korupsi besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper