Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka terkait kasus korupsi di wilayah Papua pada Kamis (7/2/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengumumkan tersangka terkait kasus korupsi di wilayah Papua pada Kamis (7/2/2019).

Pengumuman tersangka ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya dari perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sampaikan salah satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu daerah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/2/2019).

Kendati demikian Febri belum menjelaskan secara rinci kasus mana yang berhubungan dengan penetapan tersangka tersebut. Sejauh ini ada 8 perkara yang ditangani KPK di Papua baik yang telah divonis di pengadilan maupun sedang dalam proses proses penyidikan.

Delapan perkara korupsi tersebut adalah sebagai berikut; 

  1. Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan kerugian negara Rp8,8 miliar.
  2. TPK dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kab. Supiori Prov Papua TA 2006-2008 dengan kerugian negara Rp36,5 miliar.
  3. TPK penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua TA 2006-2007 dengan kerugian negara Rp37 miliar.
  4. TPK menerima suap terkait Pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dengan nilai suap 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura.
  5. TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara Rp 32,9 miliar.
  6. TPK DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 Provinsi Papua dengan kerugian negara Rp43,362 miliar.
  7. TPK suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan TA 2016 Kab Deiyai, Prov Papua dengan nilai suap 177 ribu dolar Singapura.
  8. TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015 dengan dugaan kerugian negara setidaknya Rp40 miliar.

Di sisi lain, KPK mendukung pembangunan di wilayah Papua ataupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua. 

"Oleh karena itu, korupsi yang dilakukan akan merugikan masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat tidak bisa memanfaatkan secara maksimal anggaran yang diperuntukan pada wilayah Papua," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper