Bisnis.com, JAKARTA - Isu dwifungsi TNI-Polri kembali bergulir seiring rencana restrukturisasi institusi pertahanan dan keamanan RI tersebut. Istilah dwifungsi di masa lalu terkait dengan peran ganda ABRI yang terlibat dalam aktivitas militer dan non-militer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan tidak akan ada fungsi ganda TNI/Polri dalam rencana restrukturisasi di tubuh TNI dan Polri.
"Tidak ada itu [dwifungsi], karena itu berdasarkan undang-undang, undang-undangnya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam, on the track semua, hanya penegasan saja dan sudah jalan," kata Syafruddin, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"UU TNI dan UU Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di kementerian dan lembaga. Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membahas rencana restrukturisasi 60 jabatan perwira tinggi TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.
"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk perwira tinggi baru sebanyak 60 ruang," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa ruang-ruang kosong tersebut dapat diisi dari mulai perwira menengah berpangkat kolonel, sehingga naik ke jabatan perwira tinggi. Karena itu, akan ada sedikitnya 60 jabatan bagi perwira tinggi yang baru.
"Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi, ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3," kata Presiden.
Hal itu menyebabkan Panglima TNI merencanakan penempatan perwira menengah dan tinggi TNI untuk mengisi jabatan di lembaga sipil, antara lain sebagai pejabat eselon satu atau eselon dua di kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian.
Namun, penempatan perwira TNI di institusi sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila anggota TNI sudah pensiun, seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya di pasal 47.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun berpendapat bahwa para perwira menengah dan tinggi harus menanggalkan jabatannya di TNI apabila ingin menduduki posisi di kementerian dan institusi sipil.
"Tentu TNI-lah yang akan menyelesaikan hal tersebut, bagaimana bisa. Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini. Boleh saja [menjabat di institusi sipil], tapi pensiun dulu," kata Wapres JK, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).