Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perwira Aktif TNI Jadi Pejabat Kementerian, Jk: Harus Pensiun Dulu

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kelebihan perwira tinggi dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia atau TNI dapat diselesaikan dengan alih status menjadi pegawai negeri sipil.
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat perwira kepada lulusan terbaik Akmil penerima Adhi Makayasa Letda Angger Panduyuda pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri 2015 di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jateng, Kamis (30/7)./Antara-R. Rekotomo
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat perwira kepada lulusan terbaik Akmil penerima Adhi Makayasa Letda Angger Panduyuda pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri 2015 di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jateng, Kamis (30/7)./Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kelebihan perwira tinggi dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia atau TNI dapat diselesaikan dengan alih status menjadi pegawai negeri sipil. Namun para perwira tinggi harus melalui proses pensiun dini untuk alih karir ke jabatan sipil.

Kepada awak media, Jusuf Kalla menegaskan peran sipil TNI berakhir dengan penghapusan dwi fungsi. Oleh karena itu, mekanisme internal di TNI harus menyelesaikan persoalan kelebihan para perwira ini.

"Ini dalam Undang-undang sudah dibatasi. Peraturan pemerintah juga masih berlaku untuk posisi jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TNI Polri," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Untuk itu, Jusuf Kalla mengingatkan para personil yang ingin berkarir dalam jabatan publik untuk pensiun dari jabatan militernya. Selanjutnya beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jusuf Kalla menyebutkan saat ini beberapa pos jabatan memang diisi oleh perwira aktif. Akan tetapi, pos ini merupakan area tugas yang memang dekat dengan penugasan militer. Pos itu meliputi pengamanan bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan SAR Nasional, serta beberapa jabatan lainnya.

"Kalau tugas tidak berhimpitan dengan fungsi TNI, tidak diperbolehkan," katanya.

Rencana penambahan pos jabatan baru bagi tentara mencuat pekan lalu dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Dalam rapat yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, jumlah perwira tinggi TNI yang menganggur terus terakumulasi sejak sembilan tahun lalu. Di Angkatan Darat, misalnya, pada 2011 terdapat 11 jenderal yang tidak mendapat jabatan. Jumlah itu melonjak menjadi 63 jenderal pada 2017. Dengan pola rekrutmen normal saat ini Sekolah Staf dan Komando Militer pada tiga matra maka diperkirakan akan ada 600 perwira yang menganggur pada 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper