Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cermati Mekanisme Hibah Rp50 Miliar dari Kemenpora ke KONI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati mekanisme bantuan dana Rp50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama 2018, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI TA 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati mekanisme bantuan dana Rp50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama 2018, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI TA 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya KPK mengidentifikasi bantuan pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping tahap dua senilai Rp17,9 miliar.

"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018," kata Febri, Rabu (6/2/2019).

Adapun perinciannya, menurut Febri, yaitu wasping tahap satu senilai Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI senilai Rp4 miliar.

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.

Dalam pemeriksaan terkait perkara ini, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Menurut Febri, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

Adapun Tono tidak berbicara banyak usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad kurang lebih selama enam jam. "Saya sudah menyampaikan keterangan pada penyidik. Terima kasih." 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper