Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : Eni Saragih Tak Terima Disebut Pelaku Utama

Terdakwa sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih tak terima disebut sebagai pelaku utama dalam perkara proyek PLTU Riau-1. Eni pun dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih tak terima disebut sebagai pelaku utama dalam perkara proyek PLTU Riau-1. Eni pun dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Eni mengatakan bahwa selama ini dia hanya diperintah oleh Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto. Dia juga heran disebut sebagai pelaku utama lantaran tidak memiliki saham di sejumlah perusahaan. 

"Bagaimana saya pelaku utama kalau saya diperintah oleh ketum saya pada waktu itu, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama? Saya gak punya saham di PT Blackgold dan PT Samantaka. Saya hanya diperintah sebagai petugas partai," kata Eni usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).

Eni juga mengaku selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan telah berlaku kooperatif dengan harapan dapat meringankan hukumannya. Tak sampai disitu, dia juga sudah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang telah diterimanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Eni sebagai pelaku utama terkait kasus PLTU Riau-1. Dengan begitu, permohonan Eni menjadi justice collaborator ditolak jaksa. Atas tuntutan dan perannya sebagai pelaku utama, Eni pun mengaku kaget.

"Pembelajaran juga buat semua, pimpinan KPK juga lihat harusnya bagaimana orang akan membuka semua, bekerja sama, kalau saya yang sudah membuka semua tidak dilihat sama sekali," katanya.

Eni merasa permohonan justice collaborator seharusnya bisa dikabulkan mengingat penyidik KPK telah menyampaikan kepadanya. Alasanya, ujar Eni, dia telah bersikap kooperatif.

"Penyidik menghargai apa yang sudah saya sampaikan. Saya rasa di persidangan pun demikian. Saya pun menyampaikan apa yang saya sampaikan pada waktu penyidikan," ujarnya. 

Di sisi lain, Eni mengaku khawatir apabila ke depannya tidak akan ada yang mau mengajukan justice collaborator apabila berkaca pada dirinya. Hal itu bisa dianggap percuma kendati sepenuhnya telah bersikap kooperatif dan terbuka.

"Jadi ini membuat semua orang yang menjadi JC [justice collaborator] akan tertutup karena dianggap percuma."

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam sidang tuntutan terdakwa Eni, jaksa menilai bahwa Eni sebagai pelaku atau peran utama dalam perkara dengan menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan [justice collaborator] tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).

Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2011 tersebut menyatakan bahwa syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mengakui kejahatan, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.

Kendati demikian, jaksa menilai terdakwa Eni cukup kooperatif dalam menjalani proses persidangan dan membantu penuntut umum dalam hal perkara ini. 

Namun, lanjut jaksa KPK, terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR merupakan peran utama dalam perkara ini yaitu subjek hukum yang telah menerima uang secara bertahap.

Eni Maulani Saragih pun dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terkait kasus PLTU Riau-1 teersebut. Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," ujar jaksa Lie.

Eni juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih jabatan publik selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Eni secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper