Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam lawan politik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penafsir undang-undang adalah hakim. Sehingga seseorang dianggap bersalah atau tidak sangat bergantung dengan pembuktian di pengadilan.
"Kalau masuk ke ranah hukum, yang menafsirkan pasal karet atau bukan ya hakim," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut Jusuf Kalla, saat ini banyak kasus hukum yang melibatkan orang per orang. Bahkan aparat pemerintah juga dapat dihukum jika melanggar pasal dalam UU ITE.
"Ada orang yang merasa dirugikan, maka melaporkan. Misal Ahok [Basuki Tjahja Purnama]. Walau pemerintah [Gubernur DKI Jakarta] dia kena juga," katanya.
Sebelumnya pada Selasa malam (5/2/2019) Calon Presiden 2019-2024 nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyebutkan jika menang dalam Pemilihan Presiden 17 April 2019 mendatang pihaknya akan memprioritaskan merevisi UU ITE dan seluruh undang-undang yang membungkam kebebasan menyatakan pendapat.
"Insyaallah semua UU yang membungkam pernyataan pendapat rakyat, harus kita tinjau kembali," katanya.
Meski mengaku belum mempelajari secara detail isi UU ITE, Prabowo menilai ada kecenderungan menggunakan UU ITE untuk membungkam kebebasan menyatakan atau menyampaikan pendapat.