Bisnis.com, JAKARTA — Pegiat antikorupsi memberi catatan terkait perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019) waktu setempat.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan perjanjian tersebut sebenarnya bisa dilihat dalam rangka untuk memperkuat strategi pengembalian aset dari kejahatan-kejahatan finansial termasuk didalamnya tindak pidana korupsi, penggelapan pajak serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah, apakah ini merupakan strategi yang efektif? Sebenarnya juga sangat tergantung dari berbagai faktor bahwa perjanjian itu adalah sesuatu langkah yg harus diapresiasi," katanya, Selasa (5/2/2019).
Adnan mengatakan bahwa yang menjadi catatan adalah perlu dilihat kira-kira kasus apa sebenarnya yang akan disasar dan ditarget oleh pemerintah dalam kaitannya dengan perjanjian ini. Apabila tidak ada suatu perkara yang berprogres dan sedang ditangani, kemungkinan besar perkara sekaligus perjanjian tersebut hanya akan menjadi dokumen semata.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memperbaharui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia yang mana kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat bagi mereka untuk menempatkan aset, rekening atau uangnya mengingat sudah beralih ke negara-negara lain.
Sayangnya, ICW belum memiliki data di negara mana saja para pelaku menyimpan dananya selain Swiss. Namun, hal itu menurut Adnan bukan hal yang sulit bagi pemerintah untuk melacaknya.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menambahkan kerja sama MLA dinilai baik dan disarankan diperluas ke negara-negara yang strategis di mana secara nyata menjadi tempat persembunyian harta kekayaan hasil tindak kejahatan.
"Seberapa besar berdasarkan analisis intelejen di bidang ekonomi negara Swiss sebagai tempat persembunyian hasil kejahatan? Ini penting untuk diketahui masyarakat. Kalau ternyata nihil atau tidak signifikan, manfaatnya kurang," ujarnya.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa perjanjian MLA merupakan terobosan baru dalam bidang hukum pidana internasional terhadap Interstate extra ordinary crimes seperti korupsi, penggelapan pajak dan TPPU sehingga apapun aset atau harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, pajak maupun TPPU akan bersifat transparan.
"Dan bisa dilakukan tindakan upaya paksa (coercive force) oleh otoritas setempat berupa antara lain pemblokiran, pensitaan maupun perampasan. Jadi sudah tidak ada tempat atau black hole bagi kejahatan korupsi, pajak dan TPPu yang bersifat global crimes," katanya.
Dia pun mendorong agar DPR mendukung program pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut dengan melakukan ratifikasi atas perjanjian MLA ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Selasa (4/2/2019) waktu setempat.
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur terkait bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
"Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud)," kata Yasonna.
Dia melanjutkan bahwa perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar perjanjian itu bersifat retroaktif. Prinsip ini memungkinkan aparat untuk menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum adanya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Menkumham juga berharap dukungan penuh dari DPR yang nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.