Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Pajak Sambut Baik Penandatanganan MLA Indonesia-Swiss

Penandatanganan mutual legal asistance antara Indonesia dan Swiss disambut baik oleh praktisi sekaligus pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019) - Dok. Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019) - Dok. Kemenkumham

Bisnis.com, JAKARTA- Penandatanganan mutual legal asistance antara Indonesia dan Swiss disambut baik oleh praktisi sekaligus pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo.

Dia mengapresiasi penandatanganan ini karena dinilai sebagai sebuah langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara, terutama bagi Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan. Pasalnya, perkara-perkara tersebut selama ini sulit dibongkar karena terkendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini, lanjutnya, memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

Dia mengutip penelitian Gabriel Zucman pada 2017, jumlah asset global di negara surga pajak mencapai 10% PDB global atau US$5,6 triliun alias setara dengan Rp800.000 triliun. Dari jumlah itu, US$2,3 triliun atau Rp32.000 triliun disimpan di Swiss.

“Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak tertua dan paling diminati. Sejak tahun 1924, ketika Perang Dunia memaksa negara-negara menaikkan tarif pajak, tiga kota di Swiss yakni Geneva, Basel, dan Zurich menjadi tujuan penyimpanan dana asing,” terangnya, Selasa (5/2/2019).

Akan tetapi, lanjutnya, sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.

Indonesia, tuturnya, telah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017, dengan tujuan antara lain merepatriasi harta di luar negeri. Tax amnesty tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp4.800 triliun, Rp3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp145 trilun repatriasi.

Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak.

“Salah satu hal yang perlu didalami adalah tidak masuknya Swiss dalam lima besar negara asal harta deklarasi dalam program pengampunan pajak, yaitu Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia. Apakah orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sejak 2005, atau punya kepercayaan diri hartanya tidak akan tersentuh sehingga tidak perlu ikut pengampunan pajak. Ini perlu diteliti lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, paparnya, Indonesia telah mengikuti inisiatif global Automatic Exchange of Information (AEOI), yang akan membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara. Indonesia juga telah menerbitkan UU No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memungkinkan pertukaran informasi domestik dan antarnegara dapat dilaksanakan.

Karena itu, menurutnya Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak.

Selain itu, paparnya, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

“Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi, termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligari yang  kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan kompatriotnya dari Swiss telah menandatangani MLA di negara tersebut, Senin (4/2/2019) waktu setempat. Dia mengatakna bahwa perjanjian ini merupakan upaya Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper