Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Imlek, Ditjen PAS Beri Remisi 30 Narapidana Beragama Konghucu

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek terhadap 30 napi yang memeluk agama Konghucu dari total 65 orang napi pemeluk agama Konghucu.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek terhadap 30 napi yang memeluk agama Konghucu dari total 65 orang napi pemeluk agama Konghucu.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari total 30 narapidana yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Imlek itu, 8 orang di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 4 orang napi sisanya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
 
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung sebanyak 17 narapidana. Sementara narapidana sisanya dari beberapa Kanwil Kemenkumham daerah Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Selatan.
 
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek ini diharap tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP (Warna Binaan Pemasyarakatan) menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," tuturnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2019).
 
Dia menjelaskan narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus adalah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti di antaranya berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
 
Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12,3 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.

Dia juga mengatakan bahwa poses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 
 
"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Jadi melalui remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," katanya.
 
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper