Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembangunan Internasional AS atau US Agency for International Development/USAID mengakhiri seluruh bantuan kepada warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Dilansir Reuters, pejabat pemerintah AS mengatakan keputusan tersebut terkait dengan batas waktu 31 Januari yang ditetapkan undang-undang AS yang baru yang menyebutkan penerima bantuan asing akan dapat terkena tuntutan hukum anti-terorisme.
Tenggat waktu tersebut juga merupakan akhir dari bantuan AS untuk pasukan keamanan Palestina senilai US$60 miliar, yang bekerja sama dengan pasukan Israel untuk menjaga keamanan di Tepi Barat.
Undang-Undang Klarifikasi Anti-Terorisme (ATCA) Kongres membuat warga AS dapat menuntut penerima bantuan asing di pengadilan AS atas dugaan keterlibatan dalam "aksi perang". Palestina telah menolak lebih lanjut pendanaan AS menyusul kekhawatiran akan bahaya tuntutan hukum.
"Atas permintaan Otoritas Palestina, kami telah menghentikan beberapa proyek dan program tertentu yang didanai dengan bantuan di bawah otoritas yang ditentukan dalam ATCA di Tepi Barat dan Gaza,” ungkap seorang pejabat AS kepada Reuters, Jumat (1/2/2019)..
"Semua bantuan USAID di Tepi Barat dan Gaza telah berhenti," lanjutnya.
Baca Juga
Pejabat tersebut mengatakan tidak ada langkah yang diambil untuk menutup misi USAID di wilayah Palestina, dan tidak ada keputusan yang dibuat mengenai penempatan staf USAID di Kedutaan Besar AS di Yerusalem.