Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Ujaran Kebencian: Buni Yani Tunggu Izin Penundaan Penahanan

Buni Yani, terpidana ujaran kebencian, hari ini semestinya memenuhi panggilan Kejaksaan Depok, Jabar, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dirinya. Namun, Buni Yani memilih bertahan dan menunggu jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya kepada kejaksaan.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2018)./Antara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Buni Yani, terpidana ujaran kebencian, hari ini semestinya memenuhi panggilan Kejaksaan Depok, Jabar, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dirinya.

Namun, Buni Yani memilih bertahan dan menunggu jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya kepada kejaksaan.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menerangkan kalau kliennya itu tidak akan lari sambil menunggu jawaban atas permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Buni tidak akan ke mana-mana. Dia akan salat Jumat bersama di Masjid Tebet,” ujar Aldwin saat dihubungi Tempo, Jumat petang, 31 Januari 2019.

Menurut Aldwin, kliennya sedianya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Namun, Buni tak akan datang.

Seperti diketahui Buni Yani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penangguhan telah diajukan tak lama setelah salinan putusan penolakan kasasi diterima. MA mengeluarkan putusan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018. Sedangkan salinan putusan tersebut baru diteken panitera pada 28 Januari 2019.

Salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018 tersebut menarasikan dua poin pokok. Poin pertama menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi Buni Yani. Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Buni Yani lalu mengajukan penangguhan atas putusan MA karena menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum. Menurut dia, dalam amar putusannya, MA sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.

"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," katanya saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Buni meminta fatwa kepada MA lantaran salinan putusannya diduga cacat hukum. Dalam amar putusannya, MA tak tepat menuliskan usia Buni.

“Kami masukkan permohonan fatwa ke MA besok,” ucap Aldwin, Jumat. Selama mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan fatwa, Aldwin menilai Buni Yani tak layak dieksekusi.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengedit dan mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. Unggahan video itu digunakan kelompok besar umat Islam untuk menuding Ahok telah melakukan penistaan agama.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada 14 November 2017. Atas vonis ujaran kebencian tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper