Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACTA: Di Kasus #YangGajiKamuSiapa, Rudiantara Langgar 3 Pasal UU Pemilu

Pernyataan heboh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dalam acara Kominfo Next pada Kamis (31/01/2019) berbuntut panjang. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran Rudiantara dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari
Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan heboh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dalam acara Kominfo Next pada Kamis (31/01/2019) berbuntut panjang. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran Rudiantara dinilai melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Nurhayati dan Munathsir Mustaman selaku pelapor dari ACTA menyampaikan kronologis kejadian yang menyeret Rudiantara melakukan pelanggaran UU Pemilu pada acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta. Acara itu sendiri berintikan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019.

Menurut Munathsir, perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi:

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 547

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Karenanya. kami melaporkan Menkominfo Rudiantara kepada Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran Pemilu tersebut," ujarnya.

Kasus #YangGajiKamuSiapa Rudiantara mencuat ketika dalam acara sosialisasi informasi Pemilu yang digelar Kominfo Kamis (31/1/2019), di Hall Basket Senayan.

Di acara itu, Rudiantara mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019. Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2. Kemudian Rudiantara pun mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju kedepan. Lalu seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 maju dan Rudiantara menanyakan alasan ibu tersebut.

Ibu tersebut mengatakan "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja,".

Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan pilpres 2019. Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain 1. Orang itu kemudian menjawab desain stiker 1 lebih cerah.

"Saya terima alasan yang nomor 1, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor 2. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih," kata Rudiantara. Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung.

Namun saat keduanya sedang berjalan, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor 2. "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," tanya Rudiantara. Pegawai itu pun menjawab. Rudiantara kemudian menimpali. "Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih."

Dalam pernyataan persnya yang diterima Bisnis, Munathsir Mustaman menegaskan tindakan Rudiantara tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos”.

Selain itu dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," serta "Bukan yang keyakinan Ibu?, merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si Pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang nota bene merupakan pasangan Calon Presiden nomor urut 01.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper