Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sudah Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji

Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini telah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Mesuji yang melibatkan tersangka Bupati Mesuji, Khamami.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini telah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Mesuji yang melibatkan tersangka Bupati Mesuji, Khamami.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari unsur Kepala Dinas PU, Kepala ULP dan Pokja Kontruksi telah dilakukan di Polres Lampung Tengah, Gunung Sugih. 

"[Dalam proses pemeriksaan saksi] penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati Khamami," kata Febri, Kamis (31/1/2019).

Adapun sebelumnya pada hari Rabu (30/1/2019) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur Sekda, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan pihak swasta. 

"Sehingga total 25 saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji ini," kata Febri, Kamis (31/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu Bupati Mesuji Khamami beserta adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal. 

Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Mesuji. Dia diduga menerima suap dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper