Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurir Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB, PPATK tak Temukan Transfer Uang Sogok Rp10 Miliar

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menemukan bukti uang sogok senilai Rp10 miliar yang rumornya diberikan tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), untuk memuluskan modus pelariannya dari rumah tahanan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak menemukan adanya transaksi transfer dalam sebesar itu ke tersangka.
Seorang wartawan mengambil dokumentasi gedung Direktorat Tahti Polda NTB, tempat tersangka penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix (35), kabur pada Minggu malam 20 Januari 2019./Antara-Dhimas B. Pratama
Seorang wartawan mengambil dokumentasi gedung Direktorat Tahti Polda NTB, tempat tersangka penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix (35), kabur pada Minggu malam 20 Januari 2019./Antara-Dhimas B. Pratama

Bisnis.com, MATARAM – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menemukan bukti uang sogok senilai Rp10 miliar yang rumornya diberikan tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), untuk memuluskan modus pelariannya dari rumah tahanan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak menemukan adanya transaksi transfer dalam sebesar itu ke tersangka.

"Dari hasil penelusuran rekening oleh penyidik tidak ada nilai tersebut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana dalam siaran persnya di Mataram, Kamis (31/1/2019), seperti dilaporkan Antara.

Penyidik, katanya, menyatakan hal itu berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah berkoordinasi dengan PPATK, tidak ditemukan aliran dana tersebut. Ditegaskan kembali, tidak ada dana Rp10 miliar," ujarnya.

Terkait kabar adanya uang sogok Rp10 miliar ini sebelumnya mendapat sorotan Tim Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri. Penelusuran fakta dari uang sogok ini menjadi tugas tambahan Wasriksus Mabes Polri.

Apakah hasilnya sama dengan pernyataan Polda NTB yang sudah melakukan pemeriksaan internal bersama PPATK, ini belum terungkap. Wasriksus Mabes Polri melalui Polda NTB mengatakan masih melakukan serangkaian penyelidikan.

Senin (21/1/2019) lalu, Polda NTB digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.

Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin kabur dengan menggunakan sambungan kain yang menjuntai hingga ke lantai bawah.

Namun bagaimana kelanjutan modus pelariannya yang harus melewati penjagaan Markas Komando Polda NTB, masih menjadi pertanyaan besar. Bahkan, Polda NTB yang telah melakukan rekonstruksi dan serangkaian pemeriksaan modus pelariannya, belum juga menemukan "benang merah" atau bukti kuat dari jejak pelarian Dorfin.

Namun dari hasil pemeriksaan internal Polda NTB, sementara ini muncul peran keterlibatan polwan berpangkat komisaris polisi berinisial TU alias TM yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Dari penjelasan pihak Polda NTB, TM disangkakan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena memfasilitasi segala kebutuhan Dorfin selama berada di Rutan Polda NTB.

Tidak hanya pelanggaran etik, TM juga telah disangkakan pidana gratifikasi karena ditemukan bukti penerimaan uang Rp14,5 juta dari orang tua Dorfin di luar negeri.

Uang tersebut yang kemudian dijelaskan Polda NTB digunakan TM untuk memenuhi kebutuhan Dorfin selama berada dalam rutan, seperti membelikan telepon genggam, televisi, selimut, hingga keperluan hariannya.

Dari rangkaian penyelidikan ini muncul pertanyaan apakah TM berperan dalam pelarian Dorfin atau ada peran keterlibatan anggota pejabat di lingkup Polda NTB, hal itu juga masih belum terungkap.

Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.

Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper