Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, sejalan dengan pengembangan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Adapun ketiga anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yaitu Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ) dan Zainudin (ZAI).
"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (30/1/2019).
Alex menyebut keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, lanjut Alex, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.