Bisnis.com,JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempersilakan para pihak yang tidak puas untuk mengajukan uji materi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Sebagaimana diketahui, UU tersebut mengamanatkan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Badan ini bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan pembayaran royalti bagi karya seni musik yang ditampilkan di tempat umum.
Keberadaan LMKN ini mendapatkan reaksi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini telah beroperasi melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan kepada pemegang hak cipta. Mereka berancang-ancang untuk megajukan permohonan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silakan saja kalau mau uji materi. Itu kan hak masing-masing tapi ini demi kebaikan semua. Daripada masing-masing collect sendiri-sendiri, iya kalau benar. Karena itu kengapa perlu campur tangan negara supaya ada tanggung jawab dan negara betul-betul mengawasi LMKN. Ini dalam rangka membuat manajemen koleksi royalti bisa tertata dengan baik.,” ungkapnya seusai pelantikan komisioner LMKN 2019-2024, Selasa (30/1/2019).
Dia melanjutkan, pembentukan lembaga itu merupakan perintah UU yang harus ditaati oleh semua pihak. Karena itu, Yasonna berharap para LMK LMK bisa duduk bersama mengikuti ketentuan bahwa LMK akan berada di bawah LMKN.
Yasonna berharap 10 anggota lembaga yang baru dilantik terus mengatur dan melakukan pemungutan royalti hak cipta, dari pengguna dan mendistribusikan kepada para penciptadan pemegang hak terkait. Royalti itu, lanjutnya bisa menjadi sandaran hidup para pemegang hak sehingga mereka didorong untuk terus menciptakan karya-karya seni lainnya.
Peningkatan jumlah pengumpulan royalti menurutnya penting dilakukan karena pembayaran royalti di Indonesia diraskan belum optimal jika dibandingkan dengan negara lain seperti di Malaysia di mana pungutan royalti sudah mampu memberikan kontribusi ekonomi yang cukup bagi pemegang hak.
Saat ini pihaknya juga tengah mencari cara untuk melakukan pengumpulan royalti dari luar negeri. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit karya seni, khususnya musik dan lagu yang diciptakan oleh seniman Indonesia, dinyanyikan di luar negeri. Adapun jumlah potensi royalti dari luar negeri tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp3 triliun.