Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Penggelapan Identitas Mobil Mewah Bisa Dipidanakan

Polri akan mempidanakan pemilik mobil mewah yang berupaya mengakali pemerintah agar terhindar dari kewajiban membayar pajak dengan cara menggelapkan identitas kendaraan tersebut menggunakan data diri orang lain.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri M Nuh Al Azhar (kiri) /ANTARA-Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri M Nuh Al Azhar (kiri) /ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan mempidanakan pemilik mobil mewah yang berupaya mengakali pemerintah agar terhindar dari kewajiban membayar pajak dengan cara menggelapkan identitas kendaraan tersebut menggunakan data diri orang lain.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik mobil mewah yang menggelapkan identitas kendaraannya menggunakan nama orang lain, untuk menghindari diri sebagai objek pajak bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara. 
 
"Kalau objeknya itu adalah surat-surat mobil mewah yang digelapkan tentu itu ada unsur penggelapan identitas. Bisa dikenakan pidana," tuturnya, Selasa (29/1).
 
Selain itu, menurutnya, institusi pajak juga memiliki tim penyidik sendiri untuk menangani pelanggaran yang dilakukan pengemplang pajak mobil mewah itu. Dedi menjelaskan jika tim penyidik dari pajak telah menemukan ada unsur tindak pidana penggelapan identitas, maka pajak dan Polri akan berkoordinasi untuk mempidanakan pemilik mobil mewah itu.
 
"Pajak itu kan punya penyidik PNS sendiri. Dia yang menangani dulu kalau soal pajaknya. Nah, kalau nanti ditemukan unsur tindak pidana penggelapan, baru di sana ada pihak kepolisian," katanya.
 
Belum lama ini, ada kasus kendaraan yang berbeda identitas dengan pemilik sebenarnya. Korbannya adalah Keluarga Abdul Manaf (64) yang disebut telah menunggak pajak sebuah kendaraan mewah Bantley Continental GT hingga mencapai Rp108 juta untuk pajak pokok dan denda yang harus ditanggung.
 
Padahal, Keluarga Abdul Manaf tinggal di sebuah gang sempit di Jalan Mangga Besar IV A Tamansari Jakarta Barat dan tidak memiliki satu unitpun mobil. Setelah ditelusuri oleh Samsat Jakarta Barat, nama Keluarga Abdul Manaf digunakan orang lain untuk membeli sebuah mobil mewah.
 
Keluarga itu mengaku didatangi orang tidak dikenal untuk dimintai fotocopy KTP dan ditukar dengan sembako dan uang tunai Rp125.000. Tidak hanya nama anak Abdul Manaf Zulkifli saja yang dicatut, tetapi juga nama anaknya yang lain yang digunakan untuk membeli sebuah mobil Mercedez Benz serta Harrier.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper