Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK bersama Polsek Limo, Depok, membantu Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan bernama Perdana Marcos.
KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan DPO Perdana Marcos ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok, oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Selatan, tim Koorwil Penindakan KPK, dan tim Polsek Limo pada Senin (28/1/2019) pukul 10.00 WIB.
Perdana Marcos merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
"PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa jali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang," kata Febri, Senin (28/1/2019).
Untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya, lanjut dia, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata Febri.
Setelah ditangkap, Marcos dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Diduga sebelumnya tersangka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.
Penangkapan Perdana Marcos merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kerja sama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," kata Febri.