Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfimasi langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo terkait sejumlah rapat yang membahas proyek perizinan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusul pemeriksaan Tjahjo sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jumat (25/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK meminta keterangan kepada Tjahjo guna mendalami proses perizinan Meikarta. Sejumlah rapat yang digelar terkait pembahasan perizinan Meikarta dikonfirmasi langsung kepada Mendagri termasuk rapat di Komisi II DPR RI.
"Terhadap saksi Mendagri [Tjahjo Kumolo] penyidik mendalami terkait proses perizinan dengan mengonfirmasi sejumlah rapat yang dilakukan di Komisi II DPR RI," kata Febri, Jumat (25/1/2019).
Selain rapat di DPR, proses pembahasan perizinan juga digelar di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Tim penyidik KPK juga tak lepas untuk mengonfirmasi langsung soal adanya rapat tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Febri, penyidik juga mengonfirmasi terkait sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, beberapa waktu lalu termasuk perihal adanya komunikasi antara Mendagri dan Neneng Hasanah Yasin menyoal perizinan.
Nama Tjahjo sebelumnya memang terseret dalam persidangan tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Tjahjo Kumolo, menurut penuturan Neneng Hasanah kala itu, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono yang langsung diserahkan kepada Neneng usai rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng dalam kesaksian di sidang saat itu.
Usai diperiksa, Tjahjo pun mengaku bahwa dia memang pernah berkomunikasi dengan Neneng melalui sambungan telepon. Mulanya, hasil rapat saat itu menyimpulkan bahwa yang berhak mengeluarkan perizinan proyek Meikarta adalah bupati atas persetujuan Gubernur Jabar.
Dia juga menganggap bahwa hasil rapat di Kemendagri sudah clear menyelesaikan polemik perzinan. Kemudian, dia meminta berbicara dengan Neneng.
"Ya sudah, kalau sudah beres semua segera bisa di proses [perizinan Meikarta]," kata Tjahjo menirukan percakapannya dengan Neneng kala itu.
Kemudian, jawaban yang dilontarkan Neneng adalah sesuai penuturan dalam kesaksiannya di persidangan. Neneng menjawab bahwa akan memproses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Periksa 3 saksi
Selain Tjahjo, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Angota DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kab Bekasi Henry Lincoln.
Keterangan Wakil Ketua DPRD Jejen Sayuti didalami terkait pengetahuan dan perannya terkait dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk Cecep Nur, kata Febri, penyidik mendalami pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab Bekasi mengingat Cecep sebagai Ketua Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Terhadap saksi Henry Lincoln, penyidik mendalami pengetahuan dan perannya dalam Pansus RDTR Kab Bekasi," ujarnya.