Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Mesuji, Khamami, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/1/2019) dini hari tadi.
Dalam OTT di 3 lokasi yang berbeda yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji tersebut, KPK berhasil mengamankan 8 orang dari unsur kepala daerah/Bupati, ASN dan Swasta.
Salah satu yang terjaring adalah Bupati Mesuji Khamami yang diduga terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Menilik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Khamami tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp22.431.879.296. Dia melaporkan harta kekayaan yaitu pada 17 Juli 2011 dan terakhir kali pada 19 September 2016.
Berdasarkan LHKPN, pada 2011 harta kekayaan Khamami tercatat sebesar Rp
14.119.500.000 dan pada 2016 tercatat sebesar Rp22.431.879.296. Artinya, harta kekayaan itu melonjak sekitar Rp8 miliar.
Pada laporan terakhir di 2016, Khamami juga memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Lampung sebanyak 41 item dengan nilai total Rp10.359.301.000.
Sementara harta bergerak berupa kendaraan motor dan mobil sebanyak 19 unit senilai total Rp2.574.000.000.
Khamami juga tercatat memiliki 36 item usaha berupa perkebunan, perikanan, penyewaan toko dan lainnya senilai total Rp10.375.000.000.
Selain itu, Khamami juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp73.578.296 dengan piutang Rp550.000.000 yang masing-masing dalam bentukan pinjaman uang Rp200.000.000 dan bentuk pinjaman barang Rp350.000.000.
Adapun Khamami tercatat memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang senilai Rp1.500.000.000.
Fee Proyek
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT tersebut bukti awal diduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.
"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," kata Febri, Kamis (24/1/2019) dini hari tadi.
KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Rp100 ribu di sebuah kardus air minum. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai Rp1 miliar.
Febri menyebut sebagaimana diatur di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.