Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat agar Izin Kawin Bripda Puput dengan BTP alias Ahok Mulus

Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian telah membuat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyelesaikan proses administrasi di Rutan Mako Brimob sebelum bebas hari ini, Kamis (24/1)./Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyelesaikan proses administrasi di Rutan Mako Brimob sebelum bebas hari ini, Kamis (24/1)./Instagram @basukibtp
Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian telah membuat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
 
Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tersebut bisa digunakan sebagai acuan bagi Bripda Puput Nastiti Devi yang berencana menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP).
 
Pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa PNS maupun Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari atasan atau pejabat berwenang.
 
Kemudian Pasal 4 ayat (2) pada Perkap itu mengatur agar anggota Polri Wanita (Polwan) dilarang untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya. 
 
Selanjutnya, pada Pasal 10 ayat (1) juga disebutkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai atau rujuk terhadap anggotanya adalah Kapolri untuk Perwira Tinggi atau PNS golongan IV D dan IV E.
 
Asisten Kapolri bidang SDM untuk anggota dengan pangkat Kombes dan PNS golongan IV C. Kepala Biro Perawatan Personel Staf SDM untuk anggota Polri berpangkat AKBP dan PNS Polri golongan IV C ke bawah.
 
Kalemdiklat untuk anggotanya masih sekolah dan berpangkat AKBP serta PNS golongan IV B ke bawah di lingkungannya. Kemudian, Kapolda untuk anggota berpangkat AKBP dan PNS IV Bhingga Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya.
 
Kepala Biro SDM Polda untuk anggota berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah di lingkungan Polda. Sementara Kapolres untuk anggota dengan pangkat Brigadir dan PNS golongan II di wilayahnya.
 
Kemudian setelah mendapatkan izin kawin dari atasannya, ada Pasal 17 ayat (1) yang mengatur agar anggota Polri mendaftarkan proses perkawinan ke Pejabat KUA bagi anggota bergama Islam, Pejabat Gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama katholik dan protestan serta agama lainnya.
 
Inilah sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh Bripda Puput jika berencana menikah dengan BTP pada 15 Februari 2019 nanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper