Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djarot: Ahok Ogah Komentari Pemprov DKI di Bawah Anies Baswedan

Djarot Saiful Hidayat mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar soal kinerja Pemprov DKI yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.
Dokumentasi Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (10/2/2017)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Dokumentasi Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (10/2/2017)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar soal kinerja Pemprov DKI yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Dia tidak mau mengomentari sedikit pun pada saya ya tentang DKI setiap kali datang menjenguk," katanya saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa malam (22/1/2019).

Menurutnya, alasan Ahok menghindari topik tersebut karena warga dan pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota sudah memiliki pemimpin baru.

Setelah keluar dari Mako Brimob, status Ahok hanya warga biasa. Sama seperti 10 juta penduduk lainnya, bukan pejabat apalagi Gubernur.

"Kan sudah ada Pak Anies ya memimpin Jakarta. Jadi kami ya ngomong [tentang kondisi] beliau [Ahok] saja lah. Atau macam-macam," jelasnya.

Djarot mengaku terakhir kali mengunjungi Ahok pada Minggu (20/1/2019). Meski tak mau membicarakan soal DKI Jakarta maupun kinerja Anies, Ahok ternyata cukup mengikuti perkembangan politik jelang Pilpres dan Pileg 2019.

Karena itu, dalam surat yang ditulis tangan dan diunggah di akun Instagram @Basuki BTP, Ahok mengingatkan para pendukungnya agar menggunakan hak pilih dan tidak Golput.

"Ya tahu soal kondisi politik dari yang teman-teman atau keluarga yang jenguk. Tapi dia ga bahas detail, malah cerita soal kegiatan di Mako dan nanti setelah bebas mau ngapain aja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Jika mengacu jadwal, dia akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper