Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama mengklaim telah menuntaskan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing dan sudah lulus sertifikasi pada awal tahun ini.
"Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang," ujar Direkrur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Suyitno dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2011 telah menjangkau 120.492 orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan.
"Berdasarkan data terkini, masih terdapat 587.675 guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya.
Selain itu, kata Suyitno, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun non-PNS.
Data guru madrasah sampai penutup 2018 adalah sebanyak 708.167 orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak 312.468 orang (44,12%), terdiri dari 116.747 guru PNS dan 195.721 orang guru bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi.
Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%.
"Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," ujar Suyitno.
Suyitno menambahkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diupayakan.
“Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya.
Pemenuhan tunjangan para guru pada akhir 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Pada 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk 7.280 orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April 2019.
Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 miliar.
Adapun untuk guru yang dalam 3 bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi, Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa dibayarkan.
Kedua, anggaran di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada 2019.