Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta : KPK Belum Agendakan Panggil Tjahjo Kumolo

Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Sejauh ini belum ada penjadwalan dan surat pemanggilan saksi untuk Mendagri [Tjahjo Kumolo], baik untuk proses penyidikan ataupun proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/1/2019).

Febri berasalan KPK harus mencermati dahulu fakta persidangan yang telah disampaikan oleh tersangka Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).

Menurut Febri, poin utama yang didapat dari penyampaian Neneng ketika itu adalah soal adanya permintaan rapat oleh salah satu pejabat di Kemendagri untuk membahas proses perizinan Meikarta.

Adapun dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan bahwa rapat tersebut memang membahas terkait perizinan Meikarta.

Di sisi lain, lanjut Febri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menurutnya sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK saat itu meminta klarifikasi perihal tujuan dan atas inisiatif siapa rapat tersebut digelar.

 "Oleh sebab itu akan kami lihat relevan atau tidak dengan perkara untuk proses pemanggilan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Mendagri Tjahjo Kumolo saat Jaksa dari KPK Yadyn menanyakan soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Wagub Jabar Deddy Mizwar, dia menemui Dirjen Otda Soni Soemarsono.

Pasalnya hasil rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dahulu.

Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu. Saya jawab, baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," papar Neneng seperti diberitakan Bisnis Indonesia, Senin (14/1/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper