Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Neneng Seret Nama Tjahjo Kumolo, Kemendagri Klarifikasi Kasus Perizinan Meikarta

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin/Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Bahtiar, kewenangan perizinan untuk pembangunan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan berada di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan tata cara memberi rekomendasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat Pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, sehingga menurutnya proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

Untuk mencari solusi terbaik, lanjutnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memang benar meminta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (15/1/2019).

Dia mengatakan bahwa Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. 

Rapat itu menurutnya diadakan pada 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri mengkonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

Menurutnya, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya melainkan pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.

Bahtiar memaparkan bahwa perizinan proyek itu sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan rekomendasi dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. 

"Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2019).

Neneng menyebutkan sejumlah nama saat Jaksa dari KPK Yadyn menanyakan soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Wagub Jabar Deddy Mizwar ia menemui Dirjen Otda, Soni Soemarsono.

Pasalnya hasil rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dulu.

Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu. Saya jawab, baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neneng seperti diberitkan Bisnis Indonesia, Senin (14/1/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper