Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DidakwaTerima Suap, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak melakukan upaya eksepsi atau nota keberatan menyusul pembacaan sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/1/2019).
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham/ANTARA-Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham/ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak melakukan upaya eksepsi atau nota keberatan menyusul pembacaan sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/1/2019).

"Kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap mengikuti seluruh jalannya persidangan yang akan dilalui," kata Idrus setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum usai menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa.

Idrus menyebut ada beberapa pertimbangan terkait tidak diajukannya ekspesi. Salah satunya adalah selama ini dirinya selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. 

Sikap kooperatif itu ditunjukan sejak awal ketika dia secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri sosial sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saya belum tersangka ketika itu, tetapi saya menyatakan mundur baik sebagai menteri dan Plt Ketum Golkar agar tidak membebani dan terbebani siapapun dalam penegakan hukum dan keadilan," kata dia.

Pertimbangan selanjutnya adalah lebih menekankan terkait masalah substansi dakwaan yang secara gamblang perlu dibuktikan di persidangan. 

Sebelumnya, Idrus Marham didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Jaksa, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar diduga membantu Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper