Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/1/2019).
Sidang diagendakan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa akan memperinci terkait peran Idrus dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang akan bertugas dalam perkara ini adalah hakim ketua Hakim Yanto, sebagai hakim anggota yakni Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, dan Hakim Titi Sansiwi.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Johanes Kotjo divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga eks Sekjen Golkar itu mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Saragih.
Baca Juga
Idrus diduga mengetahui bahwa Eni akan menerima fee sebesar 2,5% jika proyek pembangunan PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. Idrus diduga dijanjikan U$1,5 juta oleh Johannes Kotjo.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.