Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menjalankan putusan Tata Usaha Negara yang mencabut Surat Keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dampak terburuk menanti.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang dikhawatirkannya adalah hasil pemilu bisa disengketakan oleh calon yang kalah.
“Nanti kemungkinan akan dipertanyakan legal standing. Kami minta KPU tetap pada koridor sehingga akan ada jawaban yang diharapkan yang sampai saat ini belum didengar apakah akan dilaksanakan atau tidak,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Jawaban yang Bawaslu tunggu, jelas Bagja, yaitu KPU masih belum menindaklanjuti gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang karena tidak bisa jadi calon senator.
Padahal, Bawaslu melalui sidang terbuka pada 9 Januari lalu meminta KPU segera melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Surat Keputusan (SK) 1130 dan membuat yang baru dengan memasukkan Oesman (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara itu Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa dampak yang paling terasa saat ini adalah pencalonan seluruh peserta anggota DPD hilang karena dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga
Oleh karena itu, penting bagi KPU segera membuat SK baru karena menyangkut hak konstitusional seluruh calon senator.
“Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum menilai KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.
Akar masalahnya adalah KPU tidak memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU kekeh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.