Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan menjadi saksi pada persidangan Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2019).
Lucas adalah tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK. Sebelumnya, dia telah menjalani persidangan perdananya pada November 2018 lalu.
"Iya, jadi saksi fakta. Dia (Lucas) menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik mesti jelaskan," kata Novel di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dia diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy.
Eddy sebelumnya sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK atas kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK sendiri menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016.
Dia diduga menyuap Edy terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.