Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat peraturan yang dapat meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di lingkungan sekolah. Ini sebagai upaya untuk mencegah praktek korupsi di lingkungan sekolah.
Dia pun menyoroti guru yang memberikan bimbingan belajar (bimbel) kepada siswa yang menjadi anak didiknya di sekolah. Menurutnya, pemberian bimbel seperti itu perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Bimbel tidak boleh dilakukan kalau yang dibimbing itu yang menentukan nilainya adalah guru tersebut. Apalagi kalau guru itu kemudian menerima sesuatu. Kalau buka bimbel boleh tapi jangan muridnya sendiri," ujarnya saat membuka acara Taklimat Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dia menuturkan sektor pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk watak antikorupsi pada generasi penerus. Oleh karena itu, perilaku dan budaya koruptif di lingkungan sekolah harus dihentikan dan ditinggalkan.
"Gratifikasi kepada guru itu juga tidak boleh, suap sekecil apapun tidak boleh. Conflict of interest juga harus dihindari, seperti guru nggak boleh jualan buku," kata Agus.
Sementara itu, untuk menumbuhkan budaya antikorupsi, Kemendikbud akan segera mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.
Baca Juga
Akhir tahun lalu Kemendikbud dan KPK telah menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.