Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri informasi terkait adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi beserta keluarganya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Dalam kasus ini, KPK juga mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).
Hari ini KPK telah memeriksa anggota DPRD Bekasi Taih Minarno sebagai saksi terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan Taih Minarno selaku Ketua Pansus Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten Bekasi, KPK mendalami proses pembahasan RDTR.
"Bagaimana dan siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang, dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata dia.
Selama proses pemeriksaan sebelumnya, lanjut Febri, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi. Sejauh ini, pengembalian uang berjumlah sekitar Rp100 juta.
"Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," katanya.
Febri menyatakan para saksi semestinya berkata terus terang apabila pernah menerima sesuatu baik berupa uang atau fasilitas. Dia juga meminta agar mereka segera mengembalikannya pada KPK.
KPK juga sebelumnya menelisik aliran uang dari Grup Lippo dalam proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta terkait dengan suap agar pemerintah daerah setempat melakukan perubahan tata ruang.
Febri mengatakan bahwa pemberian suap terkait tata ruang sebagai indikasi agar proyek hunian Meikarta sesuai dengan peruntukannya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Adapun dalam kasus ini tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK. Seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah, tersangka lainnya adalah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.