Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Masuk Kurikulum, Mendikbud Pastikan Pendidikan Antikorupsi Tak Jadi Mata Pelajaran Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan pendidikan antikorupsi akan segera diimplementasikan dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.
Mendikbud Muhadjir Effendy usai acara jumpa media di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018)/Nur Faizah
Mendikbud Muhadjir Effendy usai acara jumpa media di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018)/Nur Faizah

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan pendidikan antikorupsi akan segera diimplementasikan dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Namun, dia menegaskan masuknya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum bukan sebagai mata pelajaran baru. Pendidikan antikorupsi akan menjadi bagian dari beberapa kegiatan dalam kurikulum.

"Buat pembelajaran di sekolah disisipkan ke mata pelajaran tertentu seperti PPKN. Kemudian bisa masuk program-program penguatan bidang karakter terutama dalam hal penjelasan-penjelasan bersifat teknis," ujar Muhadjir ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

"Kalau perlu nanti ada simulasi bagaimana praktek korupsi seperti apa, praktek pencegahan dan penindakan. Nanti akan kami rancang bersama tim KPK."

Hari ini, Selasa (8/1/2019), Mendikbud Muhadjir melakukan pertemuan dengan KPK dalam rangka membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah hal dibahas, termasuk salah satunya mengenai implementasi pendidikan antikorupsi.

Akhir tahun lalu kedua pihak telah menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Sementara itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, upaya pencegahan korupsi tak cukup dengan memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Faktor lain, seperti tata kelola manajemen sekolah juga perlu diperhatikan.

"Kurikulum itu satu faktor. Bimbingan belajar untuk murid di mana gurunya nanti memberi nilai, itu juga melanggar conflit of interest. Banyak hal yang perlu diperhatikan seperti tata kelola sekolah, kejujuran di sekolah, dan integritas di sekolah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper