Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kedatangan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK sebelumnya menjadwalkan pria yang kerap disapa Aher itu sebagai saksi atas tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pada 20 Desember 2018 lalu, Aher tak memenuhi panggilan KPK sehingga lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampai siang ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan apakah akan hadir atau tidak. KPK masih menunggu terkait kedatangan Aher.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini atau tidak," katanya Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, Febri Dianysah berharap pada pemanggilan lanjutan ini Aher dapat hadir sebab tidak memenuhi pemanggilan pertama.
Keterangan Aher diperlukan lantaran diduga berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.
Sementara itu, saksi lain yang juga diagendakan KPK yakni Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono dikonfirmasi batal hadir hari ini.
"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang pada Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," ujar Febri.
Febri mengatakan keterangan Sumarsono diperlukan untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaludin.
Dalam kasus ini, sejauh ini tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah dan Jamaludin, tersangka lainnya adalah Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP