Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin (7/1/2019), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Aher itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Dianysah berharap pada pemanggilan lanjutan ini Aher dapat hadir mengingat pada Kamis 20 Desember 2018 lalu dia berhalangan hadir karena berbagai alasan.
Keterangan Aher diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.
Sebelumnya, Aher membantah mangkir dari panggilan KPK dan beralasan lembaga antirasuah itu keliru berkirim surat padanya karena yang ia terima adalah panggilan untuk pihak lain.
Selain Aher, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaludin.
Dalam kasus ini, sejauh ini tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah dan Jamaludin, tersangka lainnya adalah Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP