Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Hari Ini KPK Agendakan Periksa Ahmad Heryawan

Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin (7/1/2019), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin (7/1/2019), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Pria yang akrab disapa Aher itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Dianysah berharap pada pemanggilan lanjutan ini Aher dapat hadir mengingat pada Kamis 20 Desember 2018 lalu dia berhalangan hadir karena berbagai alasan.
 
Keterangan Aher diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.
 
Sebelumnya, Aher membantah mangkir dari panggilan KPK dan beralasan lembaga antirasuah itu keliru berkirim surat padanya karena yang ia terima adalah panggilan untuk pihak lain. 
 
Selain Aher, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaludin.
  
Dalam kasus ini, sejauh ini tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Selain Neneng Hasanah dan Jamaludin, tersangka lainnya adalah Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
 
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 
 
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper