Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi terkait kasus suap izin proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan pria yang kerap disapa Aher itu ke Gedung KPK dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan.
"Minggu depan direncanakan ada sejumlah saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat [Ahmad Heryawan] yang pernah dipanggil sebelumnya tapi tidak hadir karena berbagai alasan," kata Febri, Jumat (4/1/2019).
Febri berharap pada pemanggilan lanjutan ini Aher dapat hadir mengingat pada Kamis 20 Desember lalu dia berhalangan hadir sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik" katanya.
Keterangan Aher diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.
Sebelumnya, Aher membantah mangkir dari panggilan KPK dan beralasan lembaga antirasuah itu keliru berkirim surat padanya karena yang ia terima adalah panggilan untuk pihak lain.
Sejauh ini, tersisa lima tersangka kasus Meikarta yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah, tersangka lainnya adalah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP