Bisnis.com, JAKARTA--Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu tingkat pusat dan daerah tengah menangani 31 perkara tindak pidana pemilu jelang Pilpres dan Pileg 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan total jumlah laporan dan temuan terkait perkara tindak pidana pemilu sampai saat ini sudah mencapai 144 peristiwa.
Dari total dugaan tindak pidana pemilu yang mencapai 144 peristiwa itu, 110 di antaranya dinilai bukan peristiwa tindak pidana.
"Kemudian 34 peristiwa sudah diverifikasi dan itu adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
Kemudian menurut Dedi, dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 3 perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan 5 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga total kasus yang ditangani Gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu.
"Ada pun tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia," katanya.