Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Disarankan Tunjuk Pejabat Kepala BNPN dari Sipil

Presiden Joko Widodo disarankan menunjuk aparat sipil untuk menduduki jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional atau BNPN
Mayjen TNI Doni Monardo/Istimewa
Mayjen TNI Doni Monardo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo disarankan menunjuk aparat sipil untuk menduduki jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional atau BNPN.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan bahwa pembatalan pelantikan Mayjen TNI Doni Monardo menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cukup menyedot perhatian publik.

Peristiwa ini, menurutnya bisa menjadi konsumsi politik karena peristiwanya terjadi pada tahun pertarungan politik yang kurang lebih tinggal tersisa 100 hari.

“Peristiwa ini mengingatkan publik pada kasus yang menimpa Maruarar Sirait yang gagal dilantik menjadi menteri dan Mahfud MD yang gagal menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi. Peristiwa batalnya pelantikan mantan Danjen Koppasus ini menjadi kepala BNPB tentu mengundang banyak tanya,” ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Meski demikian, dia mengaku tidak ingin berspekulasi terlalu jauh perihal alasan pembatalan pelantikan Doni Monardo. Akan tetapi, lanjutnya, dari segi kemampuan mantan Pangdam III/Siliwangi ini memenuhi syarat untuk menggantikan Laksamana Muda TNI (Purn) Willem Rampangilei.

Dia melanjutkan, berbagai pengalaman Doni di militer dan keberhasilannya dalam bidang lingkungan seperti membentuk Satgas Citarum yang disebut sebagai sungai terkotor di dunia kini mulai menampakkan hasilnya.

“Mungkin karena ada kendala dari aspek yuridis maka pelantikan tersebut ditunda atau dibatalkan. Jabatan kepala BNPB tersebut selama ini diisi oleh jabatan sipil. Kalaupun diisi oleh orang yang berlatar belakang militer, mereka sudah purnawirawan dan rata-rata bintang dua,” katanya.

Doni Monardo saat ini masih menjadi anggota TNI aktif hingga 2021. Menurut Undang-Undang No. 34/2004 khususnya Pasal 47 ayat 1 prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Sementara pasal 2 menyatakan prajurit TNI boleh menduduki beberapa posisi seperti badan intelijen, badan pencarian dan pertolongan serta Kementerian Pertahanan.

“Dengan demikian Doni harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sebagai kepala BNPB. Tapi menurut saya patut disayangkan jika Doni hanya menjabat kepala BNPB. Karier militer Doni masih memiliki masa depan gemilang,” paparnya.

Karena itu, dia menilai jabatan kepala BNPB sebaiknya diserahkan kepada pihak sipil karena masih banyak pejabat karier berlatar belakang sipil dari internal BNPB yang berpengalaman dan memiliki kemampuan memimpin instansi yang menangani tanggap darurat bencana alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper