Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Taufik Kurniawan selama 30 hari ke depan terhitung Jumat (4/1/2019).
Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu dan pada 2 November menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka terkait kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik dipanggil ke gedung KPK untuk memperpanjang masa tahanannya. Dia hanya berada di dalam gedung sekitar 30 menit dan keluar dengan keadaan terborgol sekira pukul 14.50 WIB.
Perpanjangan masa tahanan itu pun diakui Taufik. Dia mengaku telah menandatangani masa perpanjangan penahanan dirinya untuk 30 hari ke depan namun menolak saat ditanya terkait kasus yang menimpanya.
"Kalau materi penyidikan nanti tanya pak penyidik," kata Taufik. Terkait pemborgolan, dia mengaku menghormati segala aturan KPK dan proses hukum.
Sebelumnya, Taufik diduga menerima uang Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga uang tersebut merupakan sebagian dari total fee 5% dari anggaran yang didapatkan guna pengurusan DAK untuk Kebumen.