Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus PT Danareksa Sekuritas. Ini yang Ditunggu

Kejaksaan Agung masih menunggu keterangan dari ahli dan laporan hasil audit kerugian negara terkait kasus di PT Danareksa Sekuritas.
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung masih menunggu keterangan dari ahli dan laporan hasil audit kerugian negara terkait kasus di PT Danareksa Sekuritas.

Keterangan tersebut diperlukan sebelum Kejagung menetapkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang macet.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan penetapan tersangka harus disertai dengan hasil audit kerugian negara.

Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya utang macet yang dialirkan PT Danareksa Sekuritas ke beberapa debitur perusahaan swasta dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp659 miliar.

"Penetapan tersangka itu harus disertai dengan hasil audit kerugian negara, itu sudah sesuai putusan MK, kita tunggu saja hasil auditnya ya," tutur Warih, Rabu (2/1/2018).

Warih juga mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Dia mengatakan tim penyidik bekerja profesional dalam mengusut tuntas perkara itu.

"Kami akan kerja secara profesional. Pada waktunya nanti akan kita umumkan nama-nama tersangkanya," kata Warih.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait perkara ini.

Tiga sprindik itu diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga kuat telah merugikan negara hingga mencapai Rp659 miliar.

Sprindik itu merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangka.

Seperti diketahui, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR sebesar Rp201 miliar.

Nilai agunan dianggap tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342 miliar. Rasio agunan hanya 29,82%, sehingga berpotensi merugikan negara Rp140 miliar.

Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas dibawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.

Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp26,2 miliar.

Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark-up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp10 miliar.

Terakhir adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas minimal sebesar Rp5 miliar. Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp155 miliar dengan jaminan saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper