November: MA Vonis Bersalah, Proses Hukum Baiq Nuril Kembali Bergulir
Polda Kalimantan Tengah menjerat pemilik akun Facebook dengan nama Erick Sumber Asli dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena memposting ancaman bom ke Mapolda Riau.
Akun Facebook tersebut menuliskan, "Tunggu Saja Markas Polda Riau Akan Kami Ledakkan, Polisi Densus 88 Pelindung Rezim PKI Akan Kami Habisi."
Postingan tersebut berkaitan dengan penolakan atas rencana Neno Warisman menghadiri agenda deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, Selasa (28/8/2018) menyatakan pemilik akun tersebut telah diamankan oleh Polda Kalteng dan teridentifikasi memiliki pemahaman radikal.
“Jadi pelaku memposting itu karena kekecewaan. Dia [pelaku] sudah teridentifikasi cukup radikal dan punya pemahaman yang radikal," ungkap Rahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel