Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Polda Kalimantan Tengah menjerat pemilik akun Facebook dengan nama Erick Sumber Asli dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Erick diancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena memposting ancaman bom ke Mapolda Riau.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

November: MA Vonis Bersalah, Proses Hukum Baiq Nuril Kembali Bergulir

Polda Kalimantan Tengah menjerat pemilik akun Facebook dengan nama Erick Sumber Asli dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena memposting ancaman bom ke Mapolda Riau.

Akun Facebook tersebut menuliskan, "Tunggu Saja Markas Polda Riau Akan Kami Ledakkan, Polisi Densus 88 Pelindung Rezim PKI Akan Kami Habisi."

Postingan tersebut berkaitan dengan penolakan atas rencana Neno Warisman menghadiri agenda deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, Selasa (28/8/2018) menyatakan pemilik akun tersebut telah diamankan oleh Polda Kalteng dan teridentifikasi memiliki pemahaman radikal.

“Jadi pelaku memposting itu karena kekecewaan. Dia [pelaku] sudah teridentifikasi cukup radikal dan punya pemahaman yang radikal," ungkap Rahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper