Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Kasus Baiq Nuril yang bergulir sejak Maret 2017 kembali menghangat akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Baiq melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan putusan enam bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baiq Nuril/Antara
Baiq Nuril/Antara

September: Saling Lapor Dua Sahabat, Surya Paloh vs Rizal Ramli

Kasus Baiq Nuril yang bergulir sejak Maret 2017 kembali menghangat akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Baiq melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan putusan enam bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, Baiq yang telah jemu dilecehkan secara verbal lewat percakapan telepon oleh atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, akhirnya merekam pembicaan mesum tersebut ke dalam ponselnya.

Singkat cerita, keberadaan rekaman tersebut menyebar. Alhasil, Baiq dilaporkan oleh Muslim ke pihak Kepolisian. Baiq pun sempat merasakan jeruji besi selama proses penyidikan sampai diberikan status tahanan kota dan menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan. Beruntung, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA yang kemudian memutus Baiq bersalah sesuai pasal persangkaan tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baiq kembali beruntung, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengabulkan penundaan eksekusi menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan dan keadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana di kantornya, Rabu (21/11/2018).

Kini Baiq Nuril akan kembali berhadapan dengan pengadilan setelah sempat lega bisa berkumpul dengan keluarganya. Selain kasus yang menjeratnya, kini Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya tengah mengawal pelaporan balik Muslim ke Polda NTB, Rabu (21/11/2018) dengan jerat Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper