Juni: Firza Husein Resmi Tersangka, Habib Rizieq SP3
Kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet menjadi salah satu yang paling fenomenal di tahun ini. Foto penampakan wajah bengkaknya yang menyebar di media sosial menjadi salah satu alat bukti yang membuat pihak kepolisian bisa menjerat Ratna dengan UU ITE.
Sebelumnya, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) saat akan bertolak ke Chile. Ketika itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai pengeroyokan dirinya oleh sekelompok orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Alih-alih persekusi, wajah bonyok Ratna merupakan efek dari operasi plastik yang dirinya lakukan di RS Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua. Ratna akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal berlapis tersebut yaitu mengenai berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dalam Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan mengenai penyebaran dokumen elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam pasal 28 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel