Mei: Ingin Tembak Kepala Jokowi, Remaja Ini Diamankan Polisi
Masih ingat dengan video viral seorang remaja bertelanjang dada yang menantang dan menyebut ingin menembak kepala Jokowi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pada Jumat (25/5/2018) bahwa aksi remaja berinisial S (16) di media sosial ini tetap diproses sebab melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pengancaman.
Tetapi S tidak ditahan, walaupun umurnya telah mencukupi, Pasal 32 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak di bawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak boleh ditahan.
"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," ungkap Argo yang telah memeriksa dan mengetahui bahwa aksi S dalam video tersebut sebenarnya merupakan candaan S bersama teman-temannya.
Argo mengatakan S tetap dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Tetapi sebab tidak bisa dijerat pidana umum, S dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Jakarta Timur.