Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Kasus chating mesum antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab yang bergulir sejak Januari 2017, hingga kini masih belum selesai sepenuhnya. Sebab berdasarkan UU ITE, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan konten pornografi “chat mesum” Firza dan sang Habib seharusnya bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Juni: Firza Husein Resmi Tersangka, Habib Rizieq SP3

Kasus chating mesum antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab yang bergulir sejak Januari 2017, hingga kini masih belum selesai sepenuhnya.

Sebab berdasarkan UU ITE, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan konten pornografi “chat mesum” Firza dan sang Habib seharusnya bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

"Kalau pornografi, yang mengirimkan ke orang lain itu bisa dikenakan pasal pornografi. Kalau pasal pornografi tak perlu ada orang yang upload. Yang mengirim bisa kena," jelas Tito.

"Tapi kalau ITE, yang upload atau yang menyebar. Jadi yang pornografi yang tekait langsung bisa dikenakan. Yang ITE yang unggah. Siapa yang unggah ini lagi kami cari," tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Firza sebagai tersangka dengan jerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan untuk Habib, Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper