Juni: Firza Husein Resmi Tersangka, Habib Rizieq SP3
Kasus chating mesum antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab yang bergulir sejak Januari 2017, hingga kini masih belum selesai sepenuhnya.
Sebab berdasarkan UU ITE, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan konten pornografi “chat mesum” Firza dan sang Habib seharusnya bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
"Kalau pornografi, yang mengirimkan ke orang lain itu bisa dikenakan pasal pornografi. Kalau pasal pornografi tak perlu ada orang yang upload. Yang mengirim bisa kena," jelas Tito.
"Tapi kalau ITE, yang upload atau yang menyebar. Jadi yang pornografi yang tekait langsung bisa dikenakan. Yang ITE yang unggah. Siapa yang unggah ini lagi kami cari," tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Firza sebagai tersangka dengan jerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan untuk Habib, Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini.