Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jepang Buka Pintu Pasar Pekerja Asing pada April 2019

Kabinet PM Jepang Shinzo Abe menyetujui dokumen kebijakan yang akan membuka pintu bagi pekerja asing memasuki pasar pekerja Negeri Sakura per April 2019 pada Selasa (25/12/2018).
Dwi Nicken Tari
Dwi Nicken Tari - Bisnis.com 25 Desember 2018  |  19:03 WIB
Jepang Buka Pintu Pasar Pekerja Asing pada April 2019
Industri Jepang. - .Bloomberg

Bisnis.comJAKARTA—Kabinet PM Jepang Shinzo Abe menyetujui dokumen kebijakan yang akan membuka pintu bagi pekerja asing memasuki pasar pekerja Negeri Sakura per April 2019 pada Selasa (25/12/2018).

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada reporter sebelum peresmian dari pemerintah tersebut, jumlah pekerja asing yang dapat memasuki pasar pekerja Jepang akan dibatasi hingga 345.150 orang dalam lima tahun ke depan.

Selanjutnya, Pemerintah Jepang akan mencari cara untuk mendukung kawasan di daerah-daerah dengan melarang pekerja asing bekerja terpusat hanya di kota-kota besar.

Sejauh ini, pekerja asing tampak lebih berminat bekerja di kota besar karena menjanjikan pendapatan yang lebih tinggi ketimbang bekerja di daerah rural.

Bloomberg mencatat, Pemerintah Abe menyetujui aturan kebijakan itu karena Jepang semakin kesulitan dengan kondisi meningkatnya penduduk usia tua dan menurunnya jumlah populasi.

Pasalnya, kedua hal itu telah menyebabkan berkurangnya pekerja di negara yang dihuni oleh 126 juta jiwa tersebut.

Sementara itu, sejauh ini telah lebih banyak lowongan pekerjaan ketimbang pencari kerja di 47 prefektur di Negeri Sakura dan tingkat pengangguran berada di level terendahnya sejak 1993.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, populasi di Jepang secara nasional telah turun sekitar 448.000 pada tahun ini.

Lebih lanjut, di bawah kebijakan baru tersebut, sektor yang masih kekurangan pekerja meskipun telah meningkatkan profuktivitas dan mencoba merekrut pekerja Jepang akan diizinkan untuk mempekerjakan pekerja asing.

Jikalau masalah kekurangan pekerja telah tampak dapat dikendalikan, maka sistem yang dihasilkan dari kebijakan tersebut akan dihentikan.

Selain itu, Kabinet Abe juga menyetujui dokumen terpisah yang menetapkan angka maksimum perekrutan tenaga kerja asing untuk 14 sektor.

Adapun sektor perawatan orang tua dibatasi sebanyak 60.000 orang, industri rumah makan sebanyak 53.000 orang, dan konstruksi dibatasi sebanyak 40.000 orang.

Pembatasan tersebut dibandingkan dengan perkiraan dari Pemerintah Jepang bahwa Negeri Sakura akan kehilangan 1,5 juta pekerja lokal dalam 5 tahun.

Bloomberg mencatat, per Oktober 2017, Jepang memiliki jumlah pekerja asing sebanyak 1,3 juta jiwa.

Sebelumnya, Kabinet Abe telah menyetujui berkas legislasi kebijakan pekerja asing tersebut pada awal bulan lalu. 

Kala itu, Shigeki Yawaya, Security Manager di perusahaan sekuritas Executive Protection Inc. yang mempekerjakan orang asing selama beberapa tahun terakhir menilai momentum Olympic Games 2020 yang akan datang telah mendorong pemerintah untuk memperkuat pariwisata dan menarik orang asing untuk memasuki Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jepang pekerja asing
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top