Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise akan membicarakan soal batas minimal usia perkawinan yang baru dengan DPR RI.
Ha itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan.
Batas usia yang ditetapkan UU Perkawinan adalah 16 tahun dan dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Yohana mengatakan, dari pihaknya usia pernikahan minimal yang ideal adalah 22 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun bagi perempuan. Angka tersebut, diambil dari perbandingan dengan negara-negara lain.
“Saya balik melihat masalah, gender equality, jangan sampai terjadi ketidakadilan, jadi bagusnya minimal 20[tahun] maksimal 22 [tahun] untuk laki-laki dan perempuan. Kemarin baru diskusi publik pernikahan usia anak. Akan kita bawakan ini ke DPR,” ujarnya di Istana Wakil Presiden RI, Rabu (19/12/2018).
Dia menyebut, dalam hal ini perlu kerja sama melalui pendekatan yang komunikatif dengan anggota dewan agar ada kesepakatan bersama.
Sebelumnya, MK memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu 3 tahun untuk mengubah batas usia perkawinan tersebut.
Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 menerangkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.