Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Australia Beri Tanggapan Soal Permintaan Indonesia dalam Kasus Montara

Australia menyebut pihaknya terus mendukung upaya negosiasi antara masyarakat terdampak tumpahan minyak Montara dan PTTEP Australasia.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 18 Desember 2018  |  21:15 WIB
Australia Beri Tanggapan Soal Permintaan Indonesia dalam Kasus Montara
Ladang minyak Montara - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Montara telah meminta Pemerintah Australia turut ambil bagian dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara pada 2009 yang melibatkan perusahaan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia.

"Kami ingin Pemerintah Australia turut bertanggung jawab mencari solusi penyelesaian kasus Montara sebagai regulator yang menaungi operasional PTTEP Australasia," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar selaku anggota Satuan Tugas (Satgas) Montara, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Cahyo mengharapkan Pemerintah Australia dapat mengajak PTTEP Australasia berdialog membicarakan langkah penyelesaian selanjutnya beserta target demi terwujudnya pertanggungjawaban dari anak perusahaan PTTEP asal Thailand itu.

Sebagaimana diketahui, tumpahan minyak Montara 9 tahun silam turut berdampak ke perairan Indonesia di Laut Timor yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian materi bagi petani rumput laut di NTT.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Allaster Cox menyebut sejauh ini Pemerintah Australia terus bekerja sama untuk menjembatani dialog antara PTTEP Australasia dengan para petani rumput laut asal NTT.

Lebih lanjut, Cox mengungkapkan bahwa posisi fundamental Pemerintah Australia saat ini terletak pada dukungan proses gugatan yang diajukan oleh kelompok petani rumput laut terhadap PTTEP Australasia.

Adapun proses gugatan kelompok yang dimaksud adalah class action yang diajukan Daniel Sanda mewakili 13 ribu petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia pada Agustus 2016. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Federal Australia pada November 2017 dan kini masih berlanjut.

"Kami meyakini untuk saat ini, cara terbaik untuk mencapai penyelesaian adalah melalui proses peradilan yang tengah berlangsung. Jika proses peradilan berhasil menyimpulkan kasus tersebut dan PTTEP terbukti bersalah, maka para petani rumput laut akan memperoleh kompensasi," jelas Cox kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Cox juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh selain terus mendukung dialog antara PTTEP Australasia dan masyarakat yang mengalami kerugian. Pasalnya, Pemerintah Australia tidak ingin sikapnya memengaruhi hasil dari proses peradilan yang masih berlangsung.

"Untuk saat ini kami ingin berfokus pada proses di Pengadilan Federal yang masih berlangsung dan mendukung dialog kedua pihak. Kami tidak ingin langkah melebihi itu memengaruhi hasil proses peradilan," kata Cox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tumpahan minyak montara
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top