Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Pekanbaru Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Prime Park Hotel

Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan gelar Pemeriksaan Setempat (PS) kasus sengketa perdata lahan alas Prime Park Hotel Pekanbaru.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan gelar Pemeriksaan Setempat (PS) kasus sengketa perdata lahan alas Prime Park Hotel Pekanbaru.
 
Hakim PN Pekanbaru Martin Ginting mengatakan kegiatan PS ini merupakan permintaan dari penggugat yaitu Jufri Zubir melalui kuasa hukumnya.
 
"Kami hadir di sini [Prime Park Hotel] sesuai permintaan penggugat di pengadilan. Kami hanya melihat kondisional di atas lahan yang diperkarakan saat ini," katanya Selasa (18/12/2018).
 
Martin menjelaskan upaya ini diharapkan dapat memberikan fakta baru untuk menambah keyakinan hakim, dalam mengambil putusan nantinya.
 
Dari informasi penggugat, PS diminta untuk dilakukan karena objek yang ada di atas lahan perkara sedang dilakukan penjualan. Sehingga pengadilan dipandang perlu mengetahui kondisi sebenarnya.
 
Meski demikian, untuk pembuktian hal itu tetap dilakukan di ruang sidang pengadilan negeri Pekanbaru.
 
"Putusan perkara dilakukan setelah selesai pembuktian dan kesimpulan dari kedua belah pihak," kata Martin.
 
Sementara itu Kuasa Hukum Jufri Zubir, Zulfikri Toguan mengatakan perkara ini sudah disidangkan sebanyak 15 kali. Perkara yang diajukan yaitu gugatan perdata wanprestasi.
 
"Gugatan kami dalam rangka wanprestasi atau ingkar janji antara penggugat dan tergugat, karena sebelumnya sudah ada kerjasama antara pihak untuk membangun condominium hotel di atas tanah pemilik Jufri Zubir," katanya.
 
Namun dari kerjasama itu tidak berjalan lancar, dan pemilik tanah meminta ganti rugi Rp100 miliar, tetapi baru dibayarkan Rp60 miliar, dan sisanya Rp40 miliar dituntut untuk diselesaikan.
 
Pada perkembangannya, tergugat mengklaim sisa uang ganti rugi yang perlu dibayarkan hanya Rp5 miliar, karena beralasan sudah dipotong biaya-biaya.
 
"Karena itu kalau ada penjelasan atas potongan tersebut kami minta untuk tunjukkan saja di persidangan," kata Zulfikri.
 
Adapun para tergugat perkara gugatan perdata ini adalah Onny Hendro Adiaksono, serta turut tergugat yaitu mantan kuasa hukumnya Tomi Karya dan Cecep, PT Panghegar Pekanbaru Permai, Prime Park Hotel, dan PT PP Property Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper