Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019.
Hasil tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa 192 juta DPT tersebut merupakan hasil total dari pemilih dalam negeri maupun luar negeri.
"Sebanyak 190 juta (pemilih) di dalam negeri 2 juta di luar negeri, jadi total 192 juta," jelas Viryan di Jakarta, Sabtu, (15/12/2018).
Angka tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno tingkat Provinsi, sebanyak 34 Provinsi telah rampung melakukan rapat pleno penetapan DPT.
“Jadi sudah rampung semua, masukan dari masyarakat dari parpol dari dukcapil sudah kita tindaklanjuti sudah selesai semua rampung," ucapnya.
Baca Juga
KPU dalam menyusun DPT pada prinsipnya relay melewati proses verifikasi, pencocokan, dan penelitian, sehingga kasus KTP-Elektronik yang tercecer total memiliki pengaruh dalam penetapan DPT.
“KPU berpegang kepada selain aspek legal, juga aspek keberadaan tersebut secara faktual di lapangan. Ini yang membedakan mengapa persoalan KTP Elektronik atau KTP yang tercecer Insyaallah tidak berpengaruh kepada DPT," ujarnya.